Skema Associate Digital Content Creator adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P2 Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja Bagi peserta pelatihan yang diselenggrakan oleh BPPTIK berserta jejaring kerja di bawah koordinasi Badan Pengembangan SDМ Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran, serta Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Paket Kemasan Unit Kompetensi Untuk Okupasi Bidang Bisnis Digital, Inovasi Digital, Dan Kewirausahaan Digital; Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor Kompetensi LSP P2 Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan memastikan kompetensi peserta pelatihan pada Jabatan Okupasi Associate Digital Content Creator.
Unit Kompetensi
-
M.70MKT00.001.2
Melaksanakan Komunikasi Efektif
-
M.70MKT00.005.2
Mengidentifikasi Elemen Pemasaran Organisasi
-
M.70MKT00.008.1
Melaksanakan Pengukuran Efektivitas Pemasaran
-
M.70MKT00.009.2
Merencanakan Riset Terhadap Sebuah Produk dan/atau Merek
-
M.70MKT00.013.1
Melaksanakan Kegiatan Analisis di Media Sosial dan Media Bisnis Digital
-
M.70MKT00.014.1
Mempersiapkan konten digital
-
M.70MKT00.017.1
Melaksanakan Kegiatan Promosi Merek
-
M.70MKT00.018.2
Menyusun dan Mengelola Strategi Portofolio Produk dan/atau Merek