Okupasi

Associate Social Media Specialist

S-004-2024

Associate Social Media Specialist
Jenis Skema
Okupasi
Jenjang KKNI
-
Unit Kompetensi
7 unit
Masa Berlaku
36 bulan
Skema Associate Social Media Specialist adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P2 Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja. bagi peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh BPPTIК beserta jejaring kerja di bawah koordinasi Badan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Pokok Aktivitas Konsultan Manajemen Bidang Pemasaran, dan Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Paket Kemasan Unit Kompetensi untuk Okupasi Bidang Bisnis Digital, Inovasi Digital, dan Kewirausahaan Digital. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP P2 Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan memastikan kompetensi peserta pelatihan pada Jabatan Okupasi Associate Social Media Specialist.

Unit Kompetensi

  1. M.70MKT00.012.1
    Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools)
  2. M.70MKT00.013.1
    Melaksanakan Kegiatan Analisis di Media Sosial dan Media Bisnis Digital
  3. M.70MKT00.014.1
    Mempersiapkan konten digital
  4. M.70MKT00.015.1
    Mengoptimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Rencana Aplikasi Digital
  5. M.70MKT00.016.1
    Menciptakan Pengalaman Bagi Pengguna Media Digital
  6. M.70MKT00.019.2
    Mengelola Momen Kebenaran (Moment of Truth)
  7. M.70MKT00.020.2
    Menangani Keluhan Pelanggan
Ajukan Sertifikasi Skema Ini