Skema Associate Digital Marketing Specialist adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P2 Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh BPPTIK beserta jejaring kerja di bawah koordinasi Badan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 tahun 2022 tentang Penetapan Standar Komppetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran, dan Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Paket Kemasan Unit Kompetensi untuk Okupasi Bidang Bisnis Digital, Inovasi Digital, dan Kewirausahaan Digital. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP P2 Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan memastikan kompetensi peserta pelatihan pada Jabatan Okupasi Associate Digital Marketing Specialist.
Unit Kompetensi
-
M.70.MKT00.025.2
Merancang Cetak-Biru Layanan
-
M.70MKT00.003.2
Melaksanakan Analisis Lingkungan Bisnis
-
M.70MKT00.004.1
Mengembangkan dan Menerapkan Strategi Bisnis
-
M.70MKT00.008.1
Melaksanakan Pengukuran Efektivitas Pemasaran
-
M.70MKT00.009.2
Merencanakan Riset Terhadap Sebuah Produk dan/atau Merek
-
M.70MKT00.010.2
Mengolah Data Riset
-
M.70MKT00.011.2
Melaksanakan Event Sebagai Bagian dari Komunikasi Merek
-
M.70MKT00.012.1
Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools)
-
M.70MKT00.024.1
Membangun Standar Layanan Pelanggan Secara Daring
-
M.70MKT00.026.1
Mengelola Risiko Reputasi organisasi dalam Lingkungan Daring