Skema Associate E-Commerce Specialist adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P2 Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh BPPTIK beserta jejaring kerja di bawah koordinasi Badan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 397 Tahun √2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Konsultan Industri Kecil dan Menengah; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Besar Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Ritel Modern, dan Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 8 /Tahun 2024 tentang Penetapan Paket Kemasan Unit Kompetensi untuk Okupasi Bidang Bisnis Digital, Inovasi Digital, dan Kewirausahaan Digital. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP P2 Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan memastikan kompetensi peserta pelatihan pada Jabatan Okupasi Associate E-Commerce Specialist.
Unit Kompetensi
-
G.46RIT00.055.1
Melakukan Aktivitas Pemasaran Digital untuk Bisnis Ritel
-
G.46RIT00.064.1
Menentukan Aplikasi Perdagangan Daring (ecommerce) Untuk Meningkatkan Penjualan dan Layanan Ritel
-
G.46RIT00.073.01
Menentukan Model Bisnis Daring (e-business)
-
M.702090.005.02
Melakukan Riset Pasar untuk Menjual Produk
-
M.702090.030.02
Membuat Analisis Break-Even Point (BEP)