Skema sertifikasi Insinyur Perangkat Muda (Associate Device Engineer) adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P2 BPPTIK untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh BPPTIK beserta Jejaring Kerja di bawah koordinasi Badan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Digital. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 300 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Internet of Things dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP P2 BPPTIK dan memastikan kompetensi peserta pelatihan pada Jabatan Insinyur Perangkat Muda (Associate Device Engineer).
Unit Kompetensi
-
J.61IOT01.004.1
Mengintegrasikan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak (Firmware) untuk Device IoT
-
J.61IOT01.005.1
Menguji Coba Device IoT
-
J.61IOT01.010.1
Menguji Coba Aplikasi IoT
-
J.61IOT01.019.1
Melakukan Instalasi Firmware pada Perangkat (Device) Secara Over The Air (OTA)
-
J.61IOT01.022.1
Mengimplementasi Aplikasi IoT Berbasis Web
-
J.61IOT01.023.1
Mengimplementasi Aplikasi IoT Berbasis Mobile
-
J.61IOT01.026.1
Menerapkan Perimeter Keamanan pada Perangkat IoT
-
J.61IOT01.041.1
Mengaplikasikan Patch Keamanan pada Perangkat IoT