Skema sertifikasi ILMUWAN DATA MUDA (ASSOCIATE DATA SCIENTIST) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P2 BPPTIK untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh BPPTIK beserta Jejaring Kerja di bawah koordinasi Badan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Digital. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Artificial Intelligence Subbidang Data Science dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP P2 BPPTIK dan memastikan kompetensi peserta pelatihan pada Jabatan Ilmuwan Data Muda (Associate Data Scientist).
Unit Kompetensi
-
J.62DMI00.004.1
Mengumpulkan Data
-
J.62DMI00.005.1
Menelaah Data
-
J.62DMI00.008.1
Membersihkan Data
-
J.62DMI00.010.1
Menentukan Label Data