Okupasi

Asisten Pengembang Web (web Developer Assistant)

S-2025-005

Asisten Pengembang Web (web Developer Assistant)
Jenis Skema
Okupasi
Jenjang KKNI
-
Unit Kompetensi
6 unit
Masa Berlaku
36 bulan
Skema sertifikasi ASISTEN PENGEMBANG WEB (WEB DEVELOPER ASSISTANT) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P2 BPPTIK untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh BPPTIK beserta Jejaring Kerja di bawah koordinasi Badan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Digital. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional indonesia Kategori informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan Itu (YBDI) Bidang Software Development Subbidang Pemrograman dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP P2 BPPTIK dan memastikan kompetensi peserta peiatihan pada Jabatan Asisten Pengembang Web (Web Developer Assistant).

Unit Kompetensi

  1. J.620100.005.02
    Mengimplementasikan User Interface
  2. J.620100.010.01
    Menerapkan Perintah Eksekusi Bahasa Pemrograman Berbasis Teks, Grafik, dan Multimedia
  3. J.620100.015.01
    Menyusun Fungsi, File atau Sumber Daya Pemrograman yang Lain dalam Organisasi yang Rapi
  4. J.620100.016.01
    Menulis Kode dengan Prinsip sesuai Guidelines dan Best Practices
  5. J.620100.017.02
    Mengimplementasikan Pemrograman Terstruktur
  6. J.620100.019.02
    Menggunakan Library atau Komponen Pre-Existing
Ajukan Sertifikasi Skema Ini