Skema sertifikasi Asisten Administrator Jaringan (Assistant Network Administrator) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P2 BPPTIK untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh BPPTIK beserta Jejaring Kerja di bawah koordinasi Badan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Digital. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP P2 ВPPТІК dan memastikan kompetensi peserta pelatihan pada Jabatan Asisten Administrator Jaringan (Assistant Network Administrator).
Unit Kompetensi
-
J.611000.004.01
Merancang Pengalamatan Jaringan
-
J.611000.010.02
Memasang Jaringan Nirkabel
-
J.611000.012.02
Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
-
J.611000.013.02
Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System
-
J.611000.014.02
Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan antar Autonomous System