Skema sertifikasi TEKNISI OPERATOR KOMPUTER (COMPUTER OPERATOR TECHNICIAN) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P2 BPPTIK untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh BPPTIK beserta Jejaring Kerja di bawah koordinasi Badan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Digital. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP P2 BPPTIK dan memastikan kompetensi peserta pelatihan pada Jabatan Teknisi Operator Komputer (Computer Operator Technician).
Unit Kompetensi
-
J.63OPR00.002.2
Menggunakan Sistem Operasi
-
J.63OPR00.003.2
Menggunakan Peralatan Peripheral
-
J.63OPR00.011.2
Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Lanjut
-
J.63OPR00.012.2
Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Kerja Tingkat Lanjut
-
J.63OPR00.013.2
Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi Tingkat Lanjut
-
J.63OPR00.014.2
Melakukan Pemasukan Data
-
J.63OPR00.016.2
Mengidentifikasi Aspek Keamanan Informasi Pengguna
-
J.63OPR00.017.1
Memastikan Keamanan Informasi Pengguna