Okupasi

Ilmuwan Data (data Scientist)

S-2022-004

Ilmuwan Data (data Scientist)
Jenis Skema
Okupasi
Jenjang KKNI
-
Unit Kompetensi
1 unit
Masa Berlaku
36 bulan
Skema sertifikasi ILMUWAN DATA (DATA SCIENTIST) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P2 ВPРТІK untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh BPPTIK beserta Jejaring Kerja di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Artificial Intelligencе Subbidang Data Science serta Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Nomor 1069 Tahun 2022 tentang Penetapan Perubahan Deskripsi dan Unit Kompetensi Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2022. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP P2 BPPTIK dan memastikan kompetensi peserta pelatihan pada Jabatan Ilmuwan Data (Data Scientist).

Unit Kompetensi

  1. J.620100.005.02
    Mengimplementasikan User Interface
Ajukan Sertifikasi Skema Ini