Skema sertifikasi okupasi DESAINER GRAFIS MUDA (JUNIOR GRAPHIC DESIGNER) disusun oleh komite skema LSP BPPTIK yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang disahkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 27 Juli 2017 dengan Nomor: 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 pada area fungsi IT Multimedia digunakan dalam rangka memastikan kompetensi bagi peserta Pelatihan Teknis dan Pelatihan Kerja di BPPTIK serta sebagai acuan bagi LSP BPPTIK dan asesor dalam rangka sertifikasi kompetensi bidang TIK.
Unit Kompetensi
-
M.74100.001.02
Mengaplikasikan Prinsip Dasar Desain
-
M.74100.002.02
Menerapkan Prinsip Dasar Komunikasi
-
M.74100.005.02
Menerapkan Design Brief
-
M.74100.009.02
Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain
-
M.74100.010.01
Menciptakan Karya Desain