Skema sertifikasi okupasi CYBER SECURITY ANALYST disusun oleh Komite Skema Sertifikasi LSP BPPTIK yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI Bidang Keamanan Informasi dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 285 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Computer Technical Support dan Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang disahkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 27 Juli 2017 dengan Nomor: 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 pada area fungsi IT Security and Compliance digunakan dalam rangka memastikan kompetensi bagi peserta pelatihan BPPTIK serta sebagai acuan bagi LSP BPPTIK dan asesor dalam rangka sertifikasi kompetensi bidang TIK.
Unit Kompetensi
-
M.74100.002.02
Menerapkan Prinsip Dasar Komunikasi