Okupasi

Junior Cyber Security

S-2019-002

Junior Cyber Security
Jenis Skema
Okupasi
Jenjang KKNI
-
Unit Kompetensi
1 unit
Masa Berlaku
36 bulan
Skema sertifikasi okupasi Junior Cyber Security disusun oleh komite skema LSP BPPTIK yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang disahkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 27 Juli 2017 dengan Nomor: 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 pada area fungsi IT Security and Compliance digunakan dalam rangka memastikan kompetensi bagi peserta pelatihan BPPTIK serta sebagai acuan bagi LSP BPPTIK dan asesor dalam rangka sertifikasi kompetensi bidang TIK.

Unit Kompetensi

  1. M.74100.002.02
    Menerapkan Prinsip Dasar Komunikasi
Ajukan Sertifikasi Skema Ini